5 Perbedaan Tilang Elektronik dan Manual, Mana yang Lebih Efektif?

Perbedaan Utama Tilang Elektronik dan Tilang Manual

Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia kini tidak hanya mengandalkan cara konvensional. Seiring perkembangan teknologi, sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan untuk melengkapi tilang manual yang sudah lama dikenal masyarakat. Kehadiran ETLE bertujuan meningkatkan transparansi dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Meski begitu, tilang manual masih tetap digunakan dalam kondisi tertentu dan memiliki mekanisme yang berbeda.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai 5 perbedaan utama antara tilang elektronik dan tilang manual:

1. ETLE Tidak Membutuhkan Petugas di Lapangan


Tilang elektronik bekerja sepenuhnya menggunakan sistem intelligence dan kamera pengawas. Proses perekaman pelanggaran hingga identifikasi kendaraan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Berbeda dengan tilang manual yang membutuhkan setidaknya 10 orang petugas dalam satu kegiatan penindakan. Mulai dari menghentikan kendaraan, memeriksa surat-surat, hingga menuliskan surat tilang, semuanya dilakukan secara langsung oleh petugas.

2. Lokasi Penindakan ETLE Bersifat Tetap


ETLE dilakukan pada satu titik tertentu yang telah dipasangi kamera pengawas, seperti di persimpangan atau ruas jalan strategis. Kamera ini bekerja selama 24 jam tanpa henti. Sementara itu, tilang manual dilakukan pada satu titik di suatu lokasi tertentu yang bisa berpindah-pindah sesuai dengan operasi kepolisian. Penindakan bergantung pada kehadiran petugas di tempat tersebut.

3. ETLE Tanpa Penurunan Petugas


Dalam sistem ETLE, tidak ada petugas yang diturunkan langsung ke lapangan untuk menghentikan pengendara. Semua pelanggaran direkam secara otomatis tanpa interaksi langsung. Sebaliknya, tilang manual mengharuskan petugas turun langsung ke lapangan untuk menghentikan kendaraan dan melakukan penindakan di tempat, sehingga berpotensi menimbulkan antrean lalu lintas.

4. Jangkauan Penindakan ETLE Lebih Jauh


ETLE mampu melakukan penindakan pelanggaran hingga jarak sekitar 100 meter, tergantung pada spesifikasi kamera yang digunakan. Hal ini membuat pengawasan menjadi lebih luas dan akurat. Pada tilang manual, kemampuan penindakan petugas umumnya hanya efektif hingga sekitar 50 meter, karena keterbatasan penglihatan dan kondisi lalu lintas di lapangan.

5. Proses Penindakan dan Pemberian Surat Tilang


Dalam sistem ETLE, setelah kendaraan terekam kamera dan teridentifikasi melakukan pelanggaran, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan untuk proses klarifikasi. Sedangkan pada tilang manual, setelah pelanggaran terjadi, petugas langsung memberikan surat tilang di tempat kepada pengendara yang melanggar.

Jadi, Mana yang Lebih Efektif?


Jika dibandingkan, ETLE lebih unggul dari sisi efisiensi dan transparansi karena pengawasan dilakukan otomatis, tanpa kontak langsung, serta berjalan sepanjang waktu. Sistem ini membantu menekan pelanggaran secara lebih konsisten dan objektif. Namun, tilang manual tetap diperlukan untuk kondisi tertentu, terutama di wilayah yang belum terjangkau kamera atau saat dibutuhkan tindakan langsung di lapangan. Kombinasi keduanya menjadi solusi paling efektif untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

Suka dengan postingan berjudul 5 Perbedaan Tilang Elektronik dan Manual, Mana yang Lebih Efektif?? Nggak ada salahnya untuk berlangganan update postingan terbaru dari Blog of Bang Hendra | All About Anything langsung via email sekarang juga. GRATISS!!!

0 Response to "5 Perbedaan Tilang Elektronik dan Manual, Mana yang Lebih Efektif?"

Mohon komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan SPAM akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter. Terima kasih!

Maaf, komentar Anda dimoderasi dahulu sebelum ditampilkan.

Chat Room

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger.
Terima kasih

Chat on Messenger