Perkembangan Teknologi dan Tantangan Regulasi di Era Digital

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ada saat ini belum cukup untuk mengantisipasi tantangan baru era digital, terutama kejahatan siber. Ia menyampaikan hal tersebut dalam acara pengenalan program Magister Hukum Bisnis Binus University pada Jumat, (26/6).
"Kita ketinggalan terus dengan perkembangan teknologi. (maka dari itu) kita update undang-undang ITE," kata Habiburokhman.
Menurut dia, dalam beberapa hal, UU ITE sudah mampu mengimbangi perkembangan penggunaan teknologi di Indonesia. Namun, ia menilai bahwa regulasi tersebut masih jauh sekali untuk menjangkau situasi saat ini. Kejahatan siber dan lain sebagainya itu luar biasa (perkembangannya),” lanjut politikus Partai Gerindra itu.
Di tengah pesatnya adopsi kecerdasan buatan (AI), pemerintah dan pembuat kebijakan dihadapkan pada tantangan untuk memastikan regulasi mampu mengimbangi perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Menurut Habiburokhman, pemanfaatan AI telah mengubah cara kerja di berbagai sektor, termasuk proses legislasi.
Ia mengatakan, teknologi memang mampu meningkatkan efisiensi, tetapi perkembangan regulasi nasional masih tertinggal dibanding laju inovasi digital.
Transformasi Digital dalam Kondisi Geopolitik Global
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan bahwa transformasi digital berlangsung di tengah kondisi geopolitik global yang tidak menentu. Menurutnya, meluasnya penggunaan AI dan Internet of Things (IoT) dalam aktivitas ekonomi lintas negara menuntut hadirnya kebijakan bilateral yang mampu mengakomodasi perkembangan tersebut.
Dari sisi praktisi, CEO Perqara sekaligus Lawyer Yakup Putra Hasibuan, memandang AI sebagai teknologi yang membawa banyak manfaat bagi profesi hukum. Ia menjelaskan bahwa proses riset hukum yang sebelumnya membutuhkan waktu beberapa hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan puluhan menit dengan bantuan platform AI seperti Claude maupun ChatGPT.
Risiko Penggunaan AI dalam Profesi Hukum
Meski demikian, Yakup mengingatkan bahwa pemanfaatan AI tetap memiliki sejumlah risiko. Mulai dari munculnya informasi yang keliru akibat halusinasi AI hingga ancaman terhadap keamanan siber dan kerahasiaan data klien. Karena itu, ia menilai penerapan etika dan regulasi yang kuat menjadi kebutuhan mendesak dalam penggunaan AI di lingkungan profesional.
"Penting sekali buat regulasi yang sangat ketat karena cyber security ini sangat penting. Bayangkan saja kita tidak tahu prompt yang kita masukkan ke AI ini, ujung-ujungnya yang mengikuti datanya siapa? It's cloud-based semua," ujar Yakup.
Ia juga menyoroti persoalan tanggung jawab hukum (liability) atas penggunaan AI yang hingga kini masih menjadi tantangan. Menurut dia, berbagai kasus seperti kecelakaan kendaraan otonom maupun kerugian akibat informasi yang dihasilkan AI membuka ruang bagi lahirnya kajian dan keahlian baru di bidang hukum.
"Kalau ternyata kita nanya ChatGPT salah, kita rugi, bisa tidak kita gugat ChatGPT Indonesia? Belum tentu itu office-nya di sini. Jadi liabilities ini sangat besar potensinya untuk kita melahirkan pakar-pakar baru, pemikiran-pemikiran baru," tambah Yakup.

0 Response to "DPR Akui UU ITE Tidak Mampu Tangani Kejahatan Siber Era AI"
Mohon komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan SPAM akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter. Terima kasih!
Maaf, komentar Anda dimoderasi dahulu sebelum ditampilkan.