Kuota internet tak boleh hangus lagi, operator diberi waktu hingga 28 September 2026

Kuota internet tak boleh hangus lagi, operator diberi waktu hingga 28 September 2026

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet yang belum terpakai sebelum masa aktif paket berakhir.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Aturan baru ini juga melarang operator membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan sisa kuota yang telah dibeli.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan sehingga wajib dilindungi.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya, dikutip dari laman Komdigi, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Meutya, aturan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan mendapatkan keadilan atas layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Ia menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut juga tidak terlepas dari adanya laporan mengenai operator yang belum menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet.

“Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Aturan Tak Hanya Soal Kuota Hangus

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya mengatur larangan penghapusan sisa kuota.

Regulasi tersebut juga mencakup sejumlah aspek layanan telekomunikasi, antara lain akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.

Meutya menekankan bahwa aturan baru tersebut membawa perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi.

Pelanggan harus memiliki keleluasaan untuk menentukan layanan sesuai kebutuhan mereka, bukan semata-mata mengikuti pilihan yang ditentukan operator.

Dengan demikian, operator wajib menyediakan pilihan layanan yang memberikan kepastian kepada pelanggan mengenai penggunaan sisa kuota yang telah dibayarkan.

Komdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada seluruh operator seluler untuk menerapkan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, operator diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban setiap bulan.

Laporan tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Komdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

MK Sebelumnya Kabulkan Gugatan soal Sisa Kuota

Sebelum SE Menkomdigi diterbitkan, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan.

Permohonan tersebut diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen Rega Felix terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan norma Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja belum memberikan jaminan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi atas sisa kuota internet yang belum habis digunakan.

MK kemudian menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Adies mengatakan dalil para pemohon dinilai beralasan, meski tidak seluruh permohonan dikabulkan.

“Dalil para pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Adies.

Sebelumnya, para pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, menggugat ketentuan tersebut karena menilai aturan yang berlaku memberikan keleluasaan kepada operator telekomunikasi menerapkan kebijakan kuota hangus tanpa menjamin sisa kuota tetap dapat digunakan.

Para pemohon berpendapat kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen.

Kuota yang telah dibayar dapat hilang hanya karena masa berlaku yang ditetapkan oleh operator.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mewajibkan penetapan tarif dan skema layanan telekomunikasi yang menjamin akumulasi sisa kuota data atau data rollover yang telah dibayar konsumen.

Namun, MK memilih memberikan tafsir konstitusional dengan mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Dengan terbitnya SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, Komdigi kini memberikan batas waktu kepada operator untuk menyesuaikan layanan mereka dengan putusan MK sekaligus memastikan hak pelanggan atas sisa kuota yang telah dibayar dapat terlindungi. (*)

Suka dengan postingan berjudul Kuota internet tak boleh hangus lagi, operator diberi waktu hingga 28 September 2026? Nggak ada salahnya untuk berlangganan update postingan terbaru dari Blog of Bang Hendra | All About Anything langsung via email sekarang juga. GRATISS!!!

0 Response to "Kuota internet tak boleh hangus lagi, operator diberi waktu hingga 28 September 2026"

Mohon komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan SPAM akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter. Terima kasih!

Maaf, komentar Anda dimoderasi dahulu sebelum ditampilkan.

Chat Room

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger.
Terima kasih

Chat on Messenger