Menteri Kominfo Larang Operator Tambah Biaya dan Sisa Kuota Internet


Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengambil langkah penting untuk melindungi hak pelanggan dalam penggunaan kuota internet. Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. SE ini menjadi tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Langkah Penting untuk Pelanggan

Melalui SE tersebut, pemerintah menetapkan bahwa operator seluler tidak boleh menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibayar oleh pelanggan saat masa aktif berakhir. Selain itu, operator juga dilarang memungut biaya tambahan kepada pengguna yang ingin mempertahankan sisa kuota mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat maksimal dari layanan yang telah mereka bayar.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Ia menegaskan bahwa kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak mereka, dan sisa kuota tidak boleh hangus begitu saja tanpa adanya penjelasan atau opsi alternatif.

Dampak dari Putusan MK

Putusan MK sebelumnya, yang dikeluarkan pada Juli 2026, menyatakan bahwa operator seluler wajib menyediakan opsi paket akumulasi kuota data yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan bisa digunakan. Meskipun demikian, paket kuota yang sifatnya hangus setelah masa berlakunya habis tetap diperbolehkan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa operator seluler akan memfasilitasi dan menyediakan paket akumulasi kuota data atau kuota rollover. Namun, ia menekankan bahwa putusan MK hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan, bukan secara keseluruhan.

Peran Pengaduan Masyarakat

Beberapa waktu lalu, kasus kuota hangus dalam industri telekomunikasi di Indonesia digugat oleh pasangan suami istri, yakni Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Raga Felix. Mereka menilai bahwa kuota internet yang sudah dibayar semestinya tidak otomatis hilang ketika masa aktif berakhir, terlebih jika belum digunakan sepenuhnya.

Selain itu, mereka mempersoalkan Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, yang sebelumnya menyebutkan bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara dengan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.

Opsi Layanan yang Lebih Fleksibel

Dalam rangka memenuhi kebutuhan pelanggan, operator seluler mulai menawarkan paket rollover atau fasilitas akumulasi kuota data sebagai solusi antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis operator. Melalui skema ini, sisa kuota utama dari periode sebelumnya dapat dibawa ke periode berikutnya dan digabungkan dengan paket baru, sehingga tidak langsung hangus.

Komdigi kini mewajibkan operator menyediakan sistem yang membebaskan pelanggan mengatur mekanisme layanannya. Operator harus menyediakan opsi perlindungan sisa kuota dalam berbagai bentuk, seperti akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund) yang tidak merugikan konsumen.

Transparansi dan Pengawasan

Untuk menjamin hak tersebut, operator wajib menyampaikan informasi yang jelas, sederhana, dan transparan mengenai harga, batas volume, hingga ketentuan perlakuan sisa kuota. Selain itu, operator juga harus menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan mudah mengecek penggunaan internet mereka.

Sebagai langkah pengawasan, Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi para operator seluler untuk menyerahkan laporan pematuhan aturan ini. Ke depannya, pemerintah akan terus mengawasi kepatuhan operator setiap bulannya demi menjaga hak-hak masyarakat dalam ekosistem digital nasional.

Suka dengan postingan berjudul Menteri Kominfo Larang Operator Tambah Biaya dan Sisa Kuota Internet? Nggak ada salahnya untuk berlangganan update postingan terbaru dari Blog of Bang Hendra | All About Anything langsung via email sekarang juga. GRATISS!!!

0 Response to "Menteri Kominfo Larang Operator Tambah Biaya dan Sisa Kuota Internet"

Mohon komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan SPAM akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter. Terima kasih!

Maaf, komentar Anda dimoderasi dahulu sebelum ditampilkan.

Chat Room

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger.
Terima kasih

Chat on Messenger