
Peluang Ekonomi Digital Indonesia yang Besar
Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan nilai perekonomian hingga USD 32,7 miliar atau sekitar Rp587,65 triliun pada 2035 jika mampu menghadirkan regulasi digital yang lebih mendukung inovasi. Proyeksi ini berasal dari riset yang diinisiasi oleh sebuah perusahaan dan disusun oleh lembaga ekonomi independen, yang meneliti dampak kebijakan digital terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dalam laporan berjudul "Innovation-Enabling Regulation for the Digital Economy", disebutkan bahwa kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dapat memperkuat produktivitas nasional, mempercepat aktivitas perdagangan digital, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
Laporan tersebut menyoroti enam aspek utama kebijakan digital, yaitu tata kelola data dan privasi, perdagangan digital lintas negara, persaingan usaha, tata kelola platform digital, e-commerce, dan tata kelola kecerdasan buatan (AI). Berdasarkan hasil pemodelan, reformasi di sektor-sektor tersebut berpotensi meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 1,1 persen pada 2035.
Selain itu, kebijakan yang lebih mendukung inovasi diperkirakan mampu menciptakan sekitar 870.000 lapangan kerja baru setara penuh waktu dan meningkatkan upah riil sebesar 1,2 persen.
Kontribusi Terbesar dari Tata Kelola Data
Riset tersebut menempatkan tata kelola data sebagai faktor yang memberikan kontribusi ekonomi paling besar. Reformasi pada sektor ini diproyeksikan dapat menghasilkan tambahan PDB sebesar USD 17,3 miliar atau sekitar Rp310,898 triliun pada 2035.
Pendekatan tata kelola data yang lebih terbuka terhadap inovasi dinilai mampu mempercepat pemanfaatan teknologi digital oleh pelaku usaha, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperluas partisipasi bisnis dalam ekonomi digital. Di sisi lain, perlindungan konsumen dan kepercayaan publik tetap menjadi bagian penting dalam implementasinya.
Perkembangan Ekonomi Digital Indonesia
Laporan itu juga menyoroti perkembangan pesat ekonomi digital Indonesia selama satu dekade terakhir yang didorong oleh meningkatnya penetrasi internet, pertumbuhan ekosistem platform digital, serta semakin luasnya penggunaan teknologi digital oleh masyarakat maupun dunia usaha.
Menurut hasil kajian, penyederhanaan aturan terkait pertukaran data lintas negara yang aman dan harmonisasi regulasi dapat membantu perusahaan menjalankan operasional secara lebih efisien, memangkas biaya, serta membuka akses ke pasar yang lebih luas.
Dampak Ekonomi dari Reformasi Kebijakan
Selain tata kelola data, sejumlah sektor lain juga diperkirakan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Reformasi kebijakan pada tata kelola platform digital dan e-commerce diproyeksikan menyumbang tambahan PDB sekitar USD 7,1 miliar atau Rp127,59 triliun pada 2035.
Sementara itu, pembaruan regulasi di bidang tata kelola AI diperkirakan menghasilkan tambahan PDB sebesar USD 6 miliar atau sekitar Rp107,83 triliun. Adapun reformasi perdagangan digital dan aktivitas lintas negara diperkirakan memberikan tambahan sekitar USD 1 miliar atau Rp17,97 triliun terhadap PDB Indonesia.
Tingkat Adopsi AI yang Tinggi
Laporan tersebut juga menggarisbawahi tingginya tingkat adopsi AI di Indonesia. Sebanyak 80 persen pekerja di Tanah Air mengaku telah memanfaatkan teknologi AI dalam aktivitas pekerjaan mereka, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar dengan adopsi AI tertinggi di dunia.
Seiring meningkatnya penggunaan AI di lingkungan bisnis, keberadaan regulasi yang jelas sekaligus mendukung inovasi dinilai mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dan mengembangkan teknologi AI secara bertanggung jawab.
Peran Platform Digital dalam Pertumbuhan Ekonomi
Di sisi lain, platform digital dinilai masih memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Keberadaannya membantu pelaku usaha memperluas jangkauan konsumen, menembus pasar domestik maupun internasional, serta menciptakan peluang bisnis baru.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Riset tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan digital yang disusun secara kolaboratif, berbasis bukti, dan mengedepankan prinsip-prinsip yang jelas akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan inovasi sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam ekonomi digital.
Temuan Indonesia merupakan bagian dari studi regional yang juga mencakup Malaysia dan Korea Selatan. Deloitte Access Economics memperkirakan regulasi yang mendukung inovasi di tiga negara tersebut secara keseluruhan berpotensi menghasilkan tambahan nilai ekonomi hingga USD 63 miliar atau sekitar Rp1.132,17 triliun pada 2035, dengan rata-rata kenaikan PDB sekitar satu persen.
Berni Moestafa, Head of Public Policy Meta untuk Indonesia dan Filipina, mengatakan, dengan terus berkembangnya teknologi digital, kerangka kebijakan yang kolaboratif, adaptif, dan mendukung inovasi akan memegang peranan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Kami melihat para pelaku usaha di Asia-Pasifik telah memanfaatkan AI dan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas, menjangkau pelanggan, serta membuka peluang pertumbuhan baru,” kata Berni.
Secara keseluruhan, hasil studi ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar mempercepat pertumbuhan ekonomi digital melalui kebijakan yang lebih mendukung inovasi. Penguatan tata kelola arus data lintas negara yang aman, penyederhanaan regulasi, serta penerapan kebijakan digital yang adaptif dinilai dapat meningkatkan produktivitas, membuka lebih banyak peluang bagi dunia usaha dan tenaga kerja, serta memperkokoh posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan utama ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.

0 Response to "Meta Riset: Regulasi Digital Ramah Inovasi Tambah Rp587 Triliun ke Ekonomi Indonesia"
Mohon komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan SPAM akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter. Terima kasih!
Maaf, komentar Anda dimoderasi dahulu sebelum ditampilkan.