Teknologi canggih di Taman Tekno BSD, uang palsu Rp 36 M berkualitas grade A!

Penangkapan Penghasil Uang Palsu di Tangerang Selatan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah rumah produksi uang palsu senilai Rp36 miliar berkualitas "Grade A" di Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8) malam dan mengakibatkan penangkapan empat orang tersangka.

Kombes Victor Dean Mackbon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang disita memiliki kualitas sangat tinggi karena kemiripannya dengan uang asli. "Ini adalah kualitas Grade A," ujarnya.

Tingkat Kemiripan yang Sangat Tinggi

Uang palsu yang ditemukan memiliki berbagai elemen pengaman yang biasanya terdapat pada mata uang asli. Elemen-elemen tersebut antara lain nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku telah menggunakan teknik yang sangat canggih dalam memproduksi uang palsu.

Peralatan Cetak Canggih Disita

Dalam operasi tersebut, Subdit 2 Ekonomi Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sebanyak 360.000 lembar pecahan Rp 100.000. Barang bukti yang diamankan berada dalam kondisi siap edar maupun yang masih berbentuk lembaran belum terpotong.

Selain lembaran uang, polisi juga mengamankan seperangkat mesin produksi berskala besar. Mesin-mesin tersebut antara lain mesin cetak offset besar, printer beresolusi tinggi, alat pressing benang pengaman dan pressing umum, serta peralatan tinta khusus pencetak uang. Peralatan ini menunjukkan bahwa kegiatan produksi uang palsu dilakukan secara profesional.

Peran 4 Tersangka dan Modus Operandi

Penyidikan awal di lokasi penggerebekan mengarah pada penangkapan tiga orang tersangka berinisial S, NC, dan D yang bertugas sebagai tim produksi. Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, tempat ditangkapnya tersangka keempat berinisial AB yang bertindak sebagai pemesan (pembuat order).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah mengoperasikan mesin cetak tersebut sejak Maret 2026 atau kurang lebih selama empat bulan. "Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar," tegas Victor.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kesimpulan

Penggerebekan ini menunjukkan upaya serius dari aparat kepolisian dalam mengatasi peredaran uang palsu. Keberhasilan dalam menggagalkan produksi uang palsu ini memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter negara.

Suka dengan postingan berjudul Teknologi canggih di Taman Tekno BSD, uang palsu Rp 36 M berkualitas grade A!? Nggak ada salahnya untuk berlangganan update postingan terbaru dari Blog of Bang Hendra | All About Anything langsung via email sekarang juga. GRATISS!!!

0 Response to "Teknologi canggih di Taman Tekno BSD, uang palsu Rp 36 M berkualitas grade A!"

Mohon komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan SPAM akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter. Terima kasih!

Maaf, komentar Anda dimoderasi dahulu sebelum ditampilkan.

Chat Room

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger.
Terima kasih

Chat on Messenger