
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan transformasi digital pelayanan pertanahan untuk meningkatkan keamanan dokumen milik masyarakat.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dirancang untuk memangkas berbagai risiko kerusakan fisik maupun kehilangan dokumen.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa sistem baru ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Menurut Asnaedi, seluruh data sertipikat digital masyarakat secara otomatis tersimpan aman di brankas digital yang terintegrasi langsung dengan aplikasi resmi.
“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Keberadaan brankas elektronik tersebut didukung oleh sistem proteksi berlapis, salah satunya memanfaatkan fitur autentikasi berbasis biometrik.
Meskipun telah beralih ke sistem digital, Kementerian ATR/BPN memastikan masih menerbitkan fisik salinan resmi bagi para pemegang hak tanah.
Langkah penerbitan tersebut dilakukan menggunakan kertas berkeamanan tinggi atau secure paper selama masa transisi alih teknologi.
“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya,” kata Asnaedi menjelaskan alasan penggunaan secure paper.
Ia menambahkan bahwa penggunaan brankas digital memberikan jaminan keamanan menyeluruh yang tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berhak.
“Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat analog rusak, Kementerian ATR/BPN menyediakan mekanisme penggantian langsung menjadi format elektronik melalui layanan alih media.
Masyarakat dapat melengkapi berkas persyaratan berupa formulir permohonan, fotokopi KTP, KK, serta sertipikat asli ke Kantor Pertanahan setempat atau memantau prosedurnya via aplikasi Sentuh Tanahku.(*)

0 Response to "Kementerian ATR/BPN sediakan layanan alih media sertipikat tanah analog ke format digital"
Mohon komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan SPAM akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter. Terima kasih!
Maaf, komentar Anda dimoderasi dahulu sebelum ditampilkan.