Telkomsel, Indosat, dan XL tak boleh lagi hanguskan sisa kuota internet

Telkomsel, Indosat, dan XL tak boleh lagi hanguskan sisa kuota internet

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan yang melarang operator seluler (opsel) menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan secara sepihak.

Seluruh opsel di Tanah Air, termasuk Telkomsel (Simpati, byU, Halo), Indosat Ooredoo Hutchison (IM3 dan Tri), serta XLSmart (XL, AXIS, Smartfren), diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.

"Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan," tulis keterangan resmi Komdigi.

Dengan kata lain, operator seluler kini memiliki waktu sekitar 30 hari untuk melaporkan pemenuhan kewajibannya terkait ketentuan perlindungan sisa kuota kepada Komdigi.

Paling lambat 28 September 2026, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XLSmart, dan operator lainnya harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan sisa kuota kepada Kemkomdigi.

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan hanya agar pelanggan bisa mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada Jumat (28/8/2026).

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Dalam keterangan resmi, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya.

Bentuk perlindungan sisa kuota internet pelanggan

Meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover.

Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya.

Bentuk perlindungan sisa kuota dapat berupa:

  • akumulasi kuota (rollover)
  • tanpa akumulasi kuota (non-rollover)
  • perpanjangan masa aktif
  • pengalihan manfaat
  • kompensasi
  • pengembalian dana (refund)
  • mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan demikian, mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota bisa berbeda-beda, bergantung pada pilihan layanan yang tersedia dan dipilih pelanggan.

Meutya mengatakan kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan harus diberikan kesempatan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya, alih-alih pilihan tersebut sepenuhnya ditentukan operator.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.

Aturan tersebut juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai paket internet yang ditawarkan.

Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memungkinkan pelanggan mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Setelah menyampaikan laporan paling lambat 28 September, kewajiban operator belum selesai. Operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut akan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau kepatuhan operator terhadap aturan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan.

Komdigi juga mengatakan akan melakukan pengawasan secara berkala.

Suka dengan postingan berjudul Telkomsel, Indosat, dan XL tak boleh lagi hanguskan sisa kuota internet? Nggak ada salahnya untuk berlangganan update postingan terbaru dari Blog of Bang Hendra | All About Anything langsung via email sekarang juga. GRATISS!!!

0 Response to "Telkomsel, Indosat, dan XL tak boleh lagi hanguskan sisa kuota internet"

Mohon komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan SPAM akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter. Terima kasih!

Maaf, komentar Anda dimoderasi dahulu sebelum ditampilkan.

Chat Room

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger.
Terima kasih

Chat on Messenger