
Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia (ADIGSI) menganggap penurunan skor ketahanan siber nasional berpeluang memberikan pengaruh langsung terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia.
Meskipun demikian, ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan mencapai sekitar 360 miliar dolar AS atau setara lebih dari 5.700 triliun rupiah pada tahun 2030.
Ketua Umum Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia (ADIGSI), Firlie Ganinduto, menyatakan bahwa laju perubahan digital yang sangat cepat turut meningkatkan ancaman keamanan siber nasional. Ketergantungan besar terhadap layanan digital dan rantai pasok teknologi, serta tingkat kematangan keamanan siber yang tidak merata di berbagai sektor, membuat ketahanan nasional menjadi rentan.
"Pada saat yang bersamaan, laju digitalisasi yang sangat cepat, ketergantungan terhadap layanan digital dan rantai pasok, serta perbedaan tingkat kematangan keamanan siber di berbagai sektor membuat 'ketahanan rata-rata' rentan mengalami penurunan," ujar Firlie pada Rabu (21/1/2026).
Firlie menjelaskan bahwa keadaan ini berpotensi memberikan dampak langsung terhadap ekonomi digital nasional. Peningkatan ancaman siber, menurutnya, bisa memengaruhi pandangan pelaku usaha dan mitra internasional terhadap keamanan ekosistem digital Indonesia.
Di sisi regulasi, Firlie menyebutkan bahwa pemerintah telah memulai penguatan pengelolaan ruang digital melalui berbagai kebijakan, antara lain Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta penyusunan Rancangan UU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai kerangka hukum yang lebih menyeluruh.
Namun, ia menganggap tantangan utama saat ini masih berada pada aspek pelaksanaan di lapangan. Dari sudut pandang industri, masalah ini berkaitan erat dengan tata kelola dan pola pikir para pengambil keputusan, di mana kesadaran akan keamanan siber di tingkat direksi atau dewan komisaris masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya, keamanan siber sering kali dianggap sebagai beban biaya atau masalah teknis saja, bukan sebagai investasi strategis, padahal penentuan prioritas berada di tangan para eksekutif.
Oleh karena itu, ADIGSI mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan nyata yang dapat dilaksanakan secara konsisten oleh semua pihak terkait.
"Pemerintah menetapkan dasar pengendalian minimum [prioritas layanan kritis], mewajibkan pelaporan kejadian, mendorong audit/penilaian berkala dan simulasi respons, serta memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi ancaman antara pemerintah dan industri," kata Firlie.
Selain itu, Firlie mendorong pemerintah untuk memanfaatkan alat pengadaan dan pemberian insentif agar meningkatkan kemampuan operator layanan penting, rantai pasoknya, serta sektor keamanan siber dalam negeri. Langkah ini harus diiringi dengan penguatan tanggung jawab di tingkat direksi, penentuan target yang jelas dan terukur, serta penyediaan dana yang cukup sebagai bagian dari agenda pengelolaan risiko bisnis.
Berdasarkan Indeks Keamanan Siber Nasional (NCSI), skor ketahanan siber Indonesia tercatat sebesar 47,50 poin pada tahun 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan hasil yang dicapai pada 2023, yaitu 63,64 poin. Penurunan skor tersebut menyebabkan peringkat Indonesia turun menjadi ke-84 dari sebelumnya berada di posisi ke-48, dari total 136 negara di dunia.
Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan penurunan skor ketahanan siber nasional pada 2025 disebabkan oleh kejadian Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang terjadi pada 2024.
Ketua BSSN Nugroho Sulistyo Budi mengungkapkan bahwa laporan NCSI 2025 mencerminkan situasi pada tahun sebelumnya.
Menurut Nugroho, serangan ransomware dampak signifikan terhadap penurunan skor ketahanan siber nasional dari layanan PDNS 2. Meskipun demikian, menurut Global Cybersecurity Index, Indonesia masih berada dalam kategori tier 1.
Untuk memperkuat ketahanan siber di masa depan, Nugroho menekankan perlunya kerja sama antar tim respons insiden siber di berbagai pihak terkait.
"Itu akan menciptakan lapisan pertahanan yang tebal," katanya.
Ia menegaskan bahwa sistem keamanan siber nasional seharusnya dibangun secara menyeluruh, mulai dari tingkat entitas, sektor, hingga BSSN sebagai koordinator nasional. Saat ini, BSSN melakukan pengawasan terhadap lebih dari 700 entitas pemerintah pusat dan daerah, belum termasuk sektor swasta yang jangkauannya jauh lebih luas.
Namun, Nugroho menyampaikan bahwa masih banyak instansi yang belum memiliki tim penanggulangan insiden siber, sehingga pemberitahuan dini dari BSSN sering tidak sampai.
“Nggak akan ter-deliver,” katanya.

0 Response to "ADIGSI: Ekonomi Digital Terancam Karena Kekacauan Siber"
Mohon komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan SPAM akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter. Terima kasih!
Maaf, komentar Anda dimoderasi dahulu sebelum ditampilkan.