
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemanggilan terhadap dua perusahaan teknologi besar, yaitu Google dan Meta. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah adanya indikasi ketidakpatuhan dari kedua perusahaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Dalam regulasi ini, setiap platform digital wajib memastikan pengguna di bawah usia 16 tahun tidak dapat mengakses akun mereka secara bebas.
Meta, yang memiliki layanan seperti Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google, diminta untuk mempertanggungjawabkan sistem pengelolaan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang mereka kelola. Fokus utama dari pemanggilan ini adalah memastikan bahwa setiap platform memenuhi kewajiban dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga keselamatan anak-anak di ekosistem digital Indonesia. Ia menekankan bahwa keselamatan anak tidak bisa ditawar-tawar.
“Pemanggilan ini bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Meutya Hafid.
Langkah hukum ini dilakukan melalui beberapa tahapan yang diatur dalam PP TUNAS. Prosesnya dimulai dari pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga potensi pengenaan sanksi administratif yang akan diberikan secara bertahap kepada platform yang melanggar.
Meutya menjelaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menjalankan proses tersebut agar tidak terjadi maladministrasi. Kemkomdigi memastikan setiap tindakan penegakan hukum terhadap Google dan Meta memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain pemanggilan kedua entitas besar tersebut, Kemkomdigi juga melaporkan telah melayangkan surat peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox. Langkah ini dilakukan agar platform-platform tersebut segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen mereka.
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live. Kedua platform tersebut dinilai cepat dalam menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Beberapa langkah yang diambil oleh Kemkomdigi menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia semakin serius dalam menghadapi isu perlindungan anak di ruang digital. Dengan penegakan hukum yang terstruktur dan transparan, diharapkan semua platform digital dapat lebih sadar akan tanggung jawab mereka dalam menjaga keamanan pengguna, terutama anak-anak.

0 Response to "Komdigi Panggil Google dan Meta Atas Pelanggaran Perlindungan Anak"
Mohon komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan SPAM akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter. Terima kasih!
Maaf, komentar Anda dimoderasi dahulu sebelum ditampilkan.