Terungkap! Ini Alasan Vendor Videotron Tebang 10 Pohon di Jalan Riau Bandung


Jabar, Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap sebuah videotron yang terpasang di Padel SixNine, Jalan LLRE Martadinata, pada Rabu (5/8/2026).

Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di lokasi tersebut.

Di lokasi, kini telah dipasang spanduk raksasa dengan tulisan "TEMPAT USAHA INI TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN". Selain itu, di area videotron juga terpasang garis berwarna kuning dengan tanda 'X' sebagai penanda bahwa layar elektronik berukuran jumbo itu sudah disegel dan tidak boleh digunakan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menjelaskan bahwa videotron disegel setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku penebangan yakni pihak subkontraktor videotron mengakui tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron. Namun, Bambang menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh aparat yang berwenang.

"Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," kata Bambang di Bandung, Kamis (6/8).

Bambang menambahkan, penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron karena belum memiliki izin. Sementara itu, operasional lapangan padel maupun bangunan usaha tetap diperbolehkan berjalan karena seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.

"Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon," jelasnya.

Lebih lanjut, penebangan pohon yang dilakukan subkontraktor itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat 1 huruf J.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin dikenakan kewajiban penggantian 10 pohon serta denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon. Dengan demikian, pelanggaran terhadap 10 pohon dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif sebesar Rp100 juta.

Suka dengan postingan berjudul Terungkap! Ini Alasan Vendor Videotron Tebang 10 Pohon di Jalan Riau Bandung? Nggak ada salahnya untuk berlangganan update postingan terbaru dari Blog of Bang Hendra | All About Anything langsung via email sekarang juga. GRATISS!!!

0 Response to "Terungkap! Ini Alasan Vendor Videotron Tebang 10 Pohon di Jalan Riau Bandung"

Mohon komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan SPAM akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter. Terima kasih!

Maaf, komentar Anda dimoderasi dahulu sebelum ditampilkan.

Chat Room

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger.
Terima kasih

Chat on Messenger