Sinergi KLH dan Kemnaker: Dorong transisi teknologi pendingin dan perluasan tenaga kerja hijau

Alih-alih menyerah pada ancaman kerusakan lapisan ozon, negara-negara di dunia sepakat untuk menekan penggunaan zat yang berdampak pada lingkungan, mulai dari chlorofluorocarbon (CFC) dan hydrochlorofluorocarbon (HCFC) hingga hydrofluorocarbon (HFC) melalui Amandemen Kigali. 

Upaya itu pun menunjukkan hasil. Merujuk pada data NASA Ozone Watch yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, luas maksimum harian lubang ozon di Antartika yang mencapai 29,94 juta kilometer persegi pada tahun 2000 berhasil menyusut secara signifikan menjadi sekitar 22,43 juta kilometer persegi pada tahun 2024.

“Jika ada satu bukti nyata bahwa dunia bisa bersatu dan berhasil mengatasi krisis lingkungan, itu adalah upaya kita dalam menyelamatkan lapisan ozon,” kata Menteri Jumhur saat membuka acara Puncak Peringatan Hari Ozon Sedunia 2026 pada Rabu (16/09) di BBPVP Kemnaker Bekasi. 

Meski menunjukkan kemajuan, perlindungan ozon tetap memerlukan langkah lanjutan. Salah satunya melalui penerapan Amandemen Kigali yang mendorong pengurangan penggunaan HFC sekaligus mendorong peralihan menuju teknologi pendingin yang lebih berkelanjutan.

Indonesia sendiri, kata Menteri Jumhur, menargetkan konsumsi HFC dapat dikurangi secara bertahap hingga 80 persen pada 2045. Target tersebut membuat perubahan teknologi perlu berjalan beriringan dengan kesiapan sumber daya manusia yang akan mengoperasikannya

Satu Dekade Transformasi Industri 

Komitmen pelestarian iklim ini telah dibuktikan melalui rekam jejak nyata implementasi Protokol Montreal. Dalam satu dekade terakhir, Indonesia melalui KLH/BPLH telah mengorkestrasi alih teknologi ramah ozon dan iklim secara masif.

​Transformasi ini menyentuh berbagai lapisan industri, mencakup 4 manufaktur AC, 8 manufaktur refrigerasi, 21 industri busa berskala besar dan menengah, 3 sistem house poliuretan, hingga memberdayakan 201 Usaha Kecil Menengah (UKM).

​Tidak hanya dari sisi produksi, pengawasan berlapis juga ditegakkan. Pengendalian Bahan Perusak Ozon (BPO) dan HFC diperketat melalui kebijakan pembatasan impor yang dikawal langsung oleh 914 petugas Bea dan Cukai yang telah ditingkatkan kapasitasnya.

​Perluasan 'Green Jobs' dan Peningkatan Keahlian Pekerja Indonesia

KLH/BPLH bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melihat transisi teknologi pendingin bukan sekadar kewajiban lingkungan, melainkan peluang emas untuk membuka dan memperluas lapangan kerja hijau (green jobs) di Indonesia, khususnya di sektor Refrigeration and Air Conditioning (RAC).

​Inisiatif ini secara langsung membuka jalan bagi peningkatan keahlian (upskilling) pekerja di Indonesia. Peluang green jobs kini didesain semakin progresif dengan mengadopsi prinsip ekonomi sirkular dan tidak sekadar terbatas pada ranah instalasi dan perbaikan konvensional, melainkan meluas hingga proses pemulihan (recovery), daur ulang (recycle), pemurnian kembali (reclaim), hingga manajemen limbah pendinginan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan dunia industri semakin dituntut menerapkan prinsip keberlanjutan, mulai dari pengelolaan sampah, pemanfaatan energi terbarukan, hingga rantai pasok yang lebih ramah lingkungan.

Menurutnya, perubahan tersebut memang menghadirkan tantangan bagi industri dan tenaga kerja. Namun, transisi menuju industri yang lebih hijau juga membuka kebutuhan terhadap tenaga kerja dengan kompetensi baru.

“Momentum Hari Ozon Sedunia ini kita jadikan untuk mengakselerasi kesiapan tenaga kerja dalam menghadapi transisi hijau. Salah satu yang menjadi lini depan adalah operator dan teknisi AC serta peralatan pendingin. SDM kita perlu memiliki keahlian yang kuat, berdaya saing, sekaligus berwawasan lingkungan,” kata Yassierli.

Untuk menjamin kualitas dan peningkatan keahlian tersebut, sejak 2017 KLH dan Kemnaker telah menyusun dan mengesahkan kurikulum pelatihan khusus teknisi RAC berbasis teknologi ramah ozon. 

Kurikulum ini telah dibakukan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang kini menjadi rujukan mutlak sertifikasi di Tanah Air.

​“Perubahan teknologi pendingin harus diikuti dengan peningkatan kemampuan tenaga kerja. Teknisi yang sebelumnya terbiasa menggunakan bahan pendingin konvensional perlu di-upgrade pengetahuannya agar mampu menguasai teknologi baru yang ramah iklim dan mencegah kebocoran refrigeran ke udara,” tegas Jumhur.

Menurut Jumhur, penguatan kompetensi perlu dilakukan dari berbagai sisi, mulai dari pembaruan skema dan standar kompetensi kerja, kesiapan instruktur dan fasilitas pelatihan, hingga sertifikasi bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pada sektor pelayanan ini, pemerintah fokus mencetak SDM unggul. Tercatat, tenaga kerja hijau telah diperkuat secara nyata melalui pelatihan dan sertifikasi terhadap 340 instruktur, 24 asesor, dan 4.121 teknisi RAC.

Kompetensi tersebut mencakup pemahaman mengenai penanganan refrigerant secara bertanggung jawab, sehingga penggunaannya tidak menimbulkan kebocoran dan pelepasan bahan pendingin ke lingkungan.

Sebagai wujud intervensi langsung pemerintah dalam mencetak tenaga kerja hijau unggul, KLH/BPLH menyerahkan 99 unit alat peraga pelatihan refrigerasi kepada 14 Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) dan BPVP di lingkungan Kemnaker yang tersebar dari Aceh hingga Sorong.

“Penyerahan ini bukan sekadar pemindahan aset, melainkan bagian dari investasi untuk menyiapkan tenaga kerja yang mampu mengikuti perkembangan teknologi pendingin,” ucap Jumhur.

Langkah tersebut melengkapi rangkaian edukasi publik yang dilakukan KLH/BPLH sepanjang peringatan Hari Ozon Sedunia 2026, mulai dari kampanye digital hingga kompetisi karya tulis bertema perlindungan ozon dan satu dekade Amandemen Kigali.

Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat dari Rumah?

Upaya perlindungan ozon tak hanya menjadi urusan pemerintah, industri, dan teknisi. Masyarakat sebagai pengguna peralatan pendingin juga dapat mengambil bagian melalui kebiasaan sederhana di rumah.

Dalam sambutannya, Menteri Jumhur menyampaikan empat langkah yang dapat dilakukan masyarakat.

Pertama, gunakan dan rawat peralatan pendingin dengan bijak. Perawatan yang tepat penting untuk menjaga kinerja perangkat sekaligus membantu mencegah masalah saat menggunakan refrigeran.

“Kedua, gunakan jasa teknisi yang kompeten dan tersertifikasi saat akan melakukan servis AC. Lalu, pilihlah pendingin ruangan yang bebas CFC/HCFC dan berlabel hemat energi ketika membeli unit baru,” lanjut Menteri Jumhur.

Terakhir, bijak mengatur suhu ruangan. Menteri Jumhur menyarankan suhu AC berada pada kisaran 24–26 derajat Celsius, bukan pada suhu yang terlalu rendah seperti 18 derajat agar penggunaannya lebih efisien.

Langkah tersebut terlihat sederhana, tetapi jika dilakukan secara bersama-sama dapat menjadi bagian dari upaya yang lebih luas.

Sebab, perjalanan perlindungan lapisan ozon tidak hanya berlangsung melalui kesepakatan internasional atau kebijakan pemerintah. Perubahan teknologi, kesiapan tenaga kerja, hingga cara masyarakat menggunakan peralatan pendingin di rumah turut menentukan keberlangsungan agenda sustainable cooling.

Suka dengan postingan berjudul Sinergi KLH dan Kemnaker: Dorong transisi teknologi pendingin dan perluasan tenaga kerja hijau? Nggak ada salahnya untuk berlangganan update postingan terbaru dari Blog of Bang Hendra | All About Anything langsung via email sekarang juga. GRATISS!!!

0 Response to "Sinergi KLH dan Kemnaker: Dorong transisi teknologi pendingin dan perluasan tenaga kerja hijau"

Mohon komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada. Komentar yang mengarah ke tindakan SPAM akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter. Terima kasih!

Maaf, komentar Anda dimoderasi dahulu sebelum ditampilkan.

Chat Room

Kamu bisa chat bareng Admin di sini dengan Messenger.
Terima kasih

Chat on Messenger